Regalia News – Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang hendak masuk ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22), yang diketahui merupakan anak buah kapal (ABK).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi secara ilegal.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP yang merupakan ABK,” ujar Rico, Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengangkut sebanyak 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.
Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.
Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, serta keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal.
“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” jelas AKBP Rico.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian satwa dilindungi di Indonesia.
Sumber : Humas Polres Probolinggo

