Regalia News – Di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Aviation Security (Avsec).
Berhasil menggagalkan serangkaian upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional.
Dalam periode April hingga Mei 2026, sebanyak 12 penindakan dilakukan dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari hasil joint operation pengawasan barang bawaan penumpang yang mendeteksi logam berdensitas tinggi.
Pemeriksaan kemudian menemukan emas berbagai bentuk yang disembunyikan di koper, saku, hingga dikenakan sebagai kalung.
Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 saat seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.
Pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya seorang WNA asal China berinisial FH yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar.
Penindakan berlanjut pada 20 hingga 24 Mei 2026 dengan sejumlah WNA asal Tiongkok lainnya.
Yang kedapatan membawa emas jenis cast bar dalam berbagai ukuran. Pada 24 Mei saja, tujuh kasus berhasil diungkap dalam satu hari.
Menurut Hengky, seluruh barang bukti kini diamankan untuk penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan.
Petugas juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
Pemerintah saat ini memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru.
Termasuk pengenaan bea keluar untuk sejumlah bentuk emas berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Sumber : Humas Bea & Cukai

