Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan edukasi antikorupsi melalui pendekatan kampus dengan menyasar mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.
Upaya ini ditunjukkan dalam gelar wicara bertajuk “Generasi Muda Berintegritas” pada rangkaian BINUS Festival 2026 di Kampus Anggrek Universitas Bina Nusantara (BINUS), Jakarta, Rabu (6/5).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam memutus rantai korupsi.
Menurutnya, kampus merupakan ruang strategis untuk menanamkan nilai integritas sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi menjadi suatu awal yang luar biasa, karena mulai dari sinilah nilai dan karakter itu dibentuk,” ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir secara langsung maupun daring.
Dalam paparannya, Ibnu mengungkap masih tingginya pelanggaran integritas di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, sekitar 58 persen mahasiswa atau siswa mengaku pernah menyontek.
sementara 96 persen kampus menilai masih terdapat dosen yang terlambat hadir.
Menanggapi hal tersebut, Vice Rector Academic Development BINUS, Engkos Achmad Kuncoro, menegaskan komitmen kampus dalam menegakkan integritas melalui nilai SPIRIT (striving for excellence, perseverance, integrity, respect, innovation, dan teamwork).
“Bagi seluruh sivitas, pelanggaran sekecil apa pun tidak kami toleransi. Bahkan sejak 2016, mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga dropout,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis BINUS, Besar, menilai kesadaran terhadap budaya antikorupsi masih perlu diperkuat.
Ia mendorong mahasiswa untuk aktif mengambil peran dalam upaya pencegahan korupsi, dimulai dari lingkungan terdekat seperti kampus.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan, mulai dari konsep integritas hingga praktik gratifikasi yang kerap menjadi pintu masuk tindak korupsi.
Menanggapi hal itu, Ibnu menekankan pentingnya pemahaman batasan antara pemberian yang dilarang dan yang dikecualikan dalam konteks akademik.
KPK menegaskan perguruan tinggi merupakan ruang strategis sekaligus “laboratorium” dalam mencetak generasi berkarakter.
Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penerima nilai, tetapi juga agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi di masa depan.
Sumber : Humas KPK RI

