Regalia News – Sinergi Bea Cukai Pantoloan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman barang.
Kiriman yang diduga mengandung zat berbahaya di salah satu perusahaan jasa pengiriman (PJT) di Kota Palu.
Barang tersebut disamarkan dengan campuran makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Penindakan dilakukan di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Diponegoro, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada 1 Mei 2026.
Operasi bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Pantoloan terkait paket mencurigakan.
Yang diduga berisi vape cair merek Yakuza mengandung zat berbahaya jenis Ethomidate.
Dalam pemeriksaan bersama, petugas menemukan satu dus berisi tiga pcs vape cair merek Yakuza yang dicampur dengan makanan ringan atau snack sebagai modus penyamaran agar lolos pemeriksaan.Palu, 8 Mei 2026
Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman.
Paket tersebut diketahui menggunakan metode pembayaran Cash on Delivery (COD).
Namun, saat dilakukan penelusuran hingga proses pengantaran, identitas penerima yang tercantum dalam resi diketahui tidak valid.
Smentara nomor kontak yang tertera juga tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan identitas fiktif untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dus berisi tiga pcs vape cair merek Yakuza.
Beserta snack untuk proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan, Galih Seno Prabowo.
Menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan lalu lintas barang kiriman.
Modus penyelundupan barang berbahaya terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan penyamaran barang agar lolos dari pemeriksaan.
“Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Galih.
Sumber : Humas Bea & Cukai

