Regalia News — Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5), aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam praktik ilegal tersebut.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.pada Sabtu (2/5)
“Penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” ujar Nunung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” jelas Irhamni.
Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan.
serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kemudian menjualnya kembali dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan lebih besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi,” ungkap Irhamni.
Dua tersangka yang telah diamankan yakni KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.
Lebih lanjut, Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pendanaan.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan energi bersubsidi tersebut.
Sumber : Humas Polri

