Regalia News — Tim Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2026).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa kedua terdakwa diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Terdakwa Ahmad Apuh Maulana disebut secara sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, kedua terdakwa diduga mengarahkan saksi II—yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Tindakan tersebut meliputi permintaan untuk menarik sebagian besar dana dari rekening bank milik saksi II serta menyembunyikan dua unit kendaraan miliknya.
Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman diduga menerima sejumlah uang dari saksi II sebagai imbalan.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menghambat upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita oleh penyidik Kejati Sulawesi Selatan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan yang akan diajukan oleh terdakwa Rasman.
Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi proses persidangan.
“Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” tegas Soetarmi.
Sumber : Humas Kejagung RI

