Regalia News – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan 63 pekerja ilegal ke Malaysia pada 18 April 2026, kali ini sebanyak 29 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dalam operasi lanjutan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Polsek Sungai Sembilan.
Setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L.
Pasaribu langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil yang diduga mengangkut calon pekerja migran ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara tidak sah.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain di Jalan Santahulu, Kelurahan Batu Teritip, di mana petugas kembali mengamankan empat orang tersangka berinisial W, R, M, dan A.
“Selain para tersangka, kami juga menyelamatkan puluhan calon pekerja migran yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan melalui jalur ilegal,” ujar AKBP Angga.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para korban.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Aparat menegaskan bahwa praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal sangat berbahaya karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para korban.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang merugikan dan berisiko tinggi,” tegasnya.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait TPPO atau pengiriman pekerja migran ilegal melalui layanan call center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Sumber : Humas Polres Dumai

