Regalia News – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri mengungkap kasus impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan ton bawang dan bahan pangan lain yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.
Pontianak, 17 April 2026
“Penindakan dilakukan oleh Tim Gakkum Dittipideksus di dua titik. Di lokasi pertama, Jalan Budi Karya No. 5, ditemukan berbagai komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning dengan total mencapai 10,35 ton,” ujarnya.
Pengungkapan berlanjut di lokasi kedua yang berada di Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat.
Di lokasi ini, penyidik menemukan komoditas serupa dalam jumlah lebih besar, termasuk tambahan cabai kering. Salah satu temuan terbesar adalah 12,796 ton bawang bombay.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, serta cabai kering.
Dari hasil klarifikasi awal, komoditas tersebut diketahui berasal dari berbagai negara.
“Bawang merah diduga berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombay dari Belanda. Barang-barang ini diduga masuk melalui jalur Malaysia sebelum beredar di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan, pemilik toko dan gudang yang diperiksa sejauh ini hanya berperan sebagai penerima titipan atau pembeli dari pihak lain.
Untuk mengamankan barang bukti, aparat telah memasang garis polisi di lokasi penyimpanan.
“Sementara jaringan pemasok utama masih dalam pengejaran aparat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bareskrim Polri dalam memberantas praktik penyelundupan pangan yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas harga serta distribusi komoditas di dalam negeri.
Sumber : Humas Polri

