Regalia News – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam pengungkapan kasus pada Jumat (17/4), petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika.
Tersangka berinisial PS, seorang petani berusia sekitar 30 tahun, ditangkap di kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 23.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter yang ditanam di area dapur rumah tersangka. Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang ditemukan di atas meja.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menanam, tetapi juga menggunakan dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Ia menyebut kejahatan narkotika kini semakin beragam dan bisa terjadi di lingkungan terdekat.
“Tersangka menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menekankan bahwa modus budidaya narkotika di dalam rumah merupakan ancaman serius yang harus diwaspadai bersama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mencakup aspek peredaran, penyalahgunaan, serta budidaya tanaman narkotika.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan laboratorium barang bukti dan pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu mencegah peredaran narkotika sejak dini, sekaligus menekan potensi produksi dalam skala lebih besar di masa mendatang.
Sumber : Humas Polres Empat Lawang

