Regalia News – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan nilai fantastis sebagai bagian dari komitmen pemberantasan jaringan peredaran narkoba internasional yang kian masif di wilayah perbatasan.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda yang melibatkan jaringan terorganisir.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita dan memusnahkan 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja.Pekanbaru, 16 April 2026
Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, menegaskan bahwa Provinsi Riau menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika karena faktor geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Jalur strategis yang ada di Riau ini memang sudah sangat lama dimanfaatkan, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Jaraknya cukup dekat sehingga memudahkan masuknya barang melalui berbagai pelabuhan tikus,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, meskipun pengawasan telah diperketat, para pelaku terus mencari celah untuk menyelundupkan narkotika melalui berbagai modus.
“Walaupun sudah kita jaga, agen-agen dan bandar ini selalu mencari celah. Aparat Direktorat Narkoba bersama jajaran Polres terus berkejaran dengan para bandar dan agen tersebut,” tegasnya.
Prabowo menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkotika secara berkelanjutan.
Ini komitmen kami, Polda Riau tanpa henti setiap saat terus melakukan pengejaran, penindakan, meminta informasi, dan berkomunikasi dengan negara tetangga.
“Intel kami terus melakukan pemantauan dan penyisiran. Kami tidak akan lelah dan tidak akan berhenti sampai kapan pun,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh barang bukti ini harus kita musnahkan segera, itu perintah undang-undang. Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, ada 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kasus terbesar berasal dari Kabupaten Bengkalis, di mana petugas menemukan 22,53 kilogram heroin yang disembunyikan secara tidak lazim.
“Barang bukti heroin ini disimpan di perkebunan kelapa sawit, ditanam di dalam tanah. Sebelumnya dimasukkan ke dalam drum, dipacking sedemikian rupa untuk mengelabui petugas,” ungkap Yudha.
Menurutnya, lokasi penyimpanan yang jauh dari tempat tinggal tersangka menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menghindari deteksi aparat.
“Jarak antara barang bukti dengan rumah tersangka cukup jauh. Ini menunjukkan sudah ada niat untuk menyembunyikan dan menghindari petugas,” tambahnya.
Para tersangka diketahui hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan relatif kecil dibandingkan nilai barang yang diedarkan, yakni berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar. Pengungkapan ini sekaligus dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber : Humas Polda Riau

