Regalia News — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026–2031.
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.Jakarta, 16 April 2026
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan RI.
Karena keberatan membayar, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
HS diduga bersedia membantu dengan memproses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur agar kebijakan kementerian dinilai keliru, sehingga Ombudsman mengoreksi dan meminta PT TSHI melakukan perhitungan ulang kewajiban pembayaran.
Selanjutnya, pada April 2025, HS diduga melakukan pertemuan dengan pihak terkait dari perusahaan, yakni LO dan LKM, baik di Kantor Ombudsman maupun di Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS untuk menemukan kesalahan administratif dalam perhitungan PNBP IPPKH.
Setelah proses pemeriksaan selesai, HS diduga mengarahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan.
Disertai pesan bahwa hasil akhir akan menguntungkan PT TSHI serta mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta alternatif Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU yang sama.
Selain itu, juga dikenakan ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP Tahun 2023.
Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Humas Kejagung RI

