Regalia News — Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/04), sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sekaligus upaya edukasi kepada masyarakat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).
Rinciannya meliputi 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret serta 3.318 liter MMEA.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,65 miliar.
Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan tidak lepas dari kewaspadaan petugas dalam menghadapi berbagai modus pelanggaran yang semakin kompleks.
Ditemukan berbagai upaya pengelabuan, seperti penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi, hingga penyembunyian dalam kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa.
“Selain itu, pengiriman juga dilakukan melalui bus dan jasa titipan dengan modus misdeclaration,” jelasnya.
Untuk pemusnahan rokok ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang melalui metode insinerasi pada suhu tinggi hingga 1.200 derajat Celsius guna memastikan barang hancur total dan tetap ramah lingkungan.
Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan secara simbolis sebelum diproses lebih lanjut di fasilitas khusus.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam program “Gempur Rokok Ilegal”. Melalui kolaborasi lintas instansi.
Pemerintah berharap dapat mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri dalam negeri.
“Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus diperkuat demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara,” pungkas Syuhadak.
Sumber : Humas Bea & Cukai

