Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan praktik curang dengan mengemas ulang beras tanpa label ke dalam karung beras SPHP.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka membeli beras polos dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo.
Selanjutnya, beras tersebut dikemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP ukuran 5 kilogram.
“Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).
Dari aksi tersebut, tersangka diketahui meraup keuntungan dengan cara mengurangi isi beras dalam setiap kemasan.
Ia memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 untuk setiap karung beras yang dijual.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP.
Ia tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Perum Bulog sebagai produsen atau distributor resmi.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas produk yang diterima.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.
Ia memastikan bahwa distribusi beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
“Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui delapan saluran resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, hingga swalayan atau toko modern,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran.
Sumber : Humas Polda Jatim

