Regalia News – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan kerugian hingga Rp220 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga beraksi di delapan gardu listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pemadaman listrik yang disampaikan pihak PLN.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke salah satu gardu listrik di kawasan Pekojan, Tambora.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kabel listrik sepanjang kurang lebih 30 meter telah hilang. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kukuh saat konferensi pers di Polsek Tambora, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) pada Selasa, 30 Desember 2025.
EM diamankan di lapangan bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara AP dan N ditangkap di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 10.30 WIB.
Kompol Kukuh menjelaskan, para pelaku telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan lokasi berbeda. Kabel hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp2,4 juta dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku.
“Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai petugas PLN agar tidak menimbulkan kecurigaan. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting kabel, gerinda portabel, helm beratribut PLN, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang membantu proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Humas Polsek Tambora

