Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Prabowo Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas Strategis Lewat BUMN

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Related posts

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More