Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Kelola Ekspor SDA, Prabowo Wajibkan Ekspor Tiga Komoditas Strategis Lewat BUMN

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Related posts

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita Sabu dan 1.800 Butir Ekstasi

Pemko Tanjungpinang dan Kejari Perkuat Sinergi Pengelolaan Pajak Daerah, Teken SKK Tahun 2026

Sopir di Agam Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dan Bibit dalam Pot

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More