Regalia News – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
Menurutnya, skema tersebut menjadi bagian dari fasilitas pemasaran atau marketing facility yang bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap arus ekspor komoditas nasional.
Selain memperkuat monitoring dan pengawasan, pemerintah juga menargetkan kebijakan ini mampu menekan praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing).
Serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Presiden.
Prabowo menegaskan seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia.
Karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci nilai transaksi, volume, hingga tujuan ekspor sumber daya alam nasional.
Presiden juga menyebut langkah tersebut bukan kebijakan yang baru di tingkat global.
Menurutnya, sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia.
Serta Vietnam telah lebih dahulu menerapkan pengelolaan sumber daya alam yang kuat untuk mendukung pembangunan nasional.
“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat,” tegas Prabowo.
Sejalan dengan kebijakan tata kelola ekspor, pemerintah juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor.
Dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam agar manfaat ekonomi dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara lebih transparan, berdaulat, dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.
Sumber : Setkab RI