Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pemusnahan tersebut digelar di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat (3/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel.
Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 tersangka.
Sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan dimusnahkan, terdiri atas 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.
Selain hasil penyitaan, sebanyak 234 pucuk senjata api juga diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Kapolda Sumsel mengatakan pemberantasan peredaran senjata api ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik itu laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan senjata api,” ujar Kapolda.
Ia menegaskan, operasi tersebut bertujuan menciptakan situasi yang aman sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa khawatir terhadap ancaman senjata api ilegal.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban ini merupakan representasi dari negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut karena banyaknya senpi yang beredar,” tegasnya.
Kapolda juga mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat dalam Operasi Senpi Musi 2026.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel, mulai dari Wakapolda, Irwasda, pejabat utama, hingga para Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pemusnahan senjata api ilegal menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan agar tidak mencoba menyimpan maupun mengedarkan senjata api rakitan.
Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.
Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela.
“Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami imbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Sumsel terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan.
Masyarakat diimbau segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran senjata api ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Sumber : Humas Polda Sumsel