Regalia News – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga menyelundupkan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand melalui jalur impor resmi.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (1/7), petugas mengamankan barang bukti sebanyak 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam proses importasi.
Pengungkapan tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pemberantasan narkotika melalui sinergi antarinstansi.
Kasus ini juga menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan sistem kepabeanan resmi menggunakan kontainer.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi.
Operasi kemudian dilakukan secara serentak di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian.
Yakni disimpan di dalam 500 koper serta disamarkan di antara muatan yang diberi label sebagai produk lateks. Total barang bukti yang disita mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia.
Yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan sebagai kedok, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.
Berdasarkan hasil pendalaman, cannabis buds tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (vape).
Dari penyitaan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase penyelundupan.
Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, serta sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama di tingkat nasional maupun internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia.
Serta seluruh pemangku kepentingan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan narkotika internasional.
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI