Regalia News — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan pasangan suami istri di Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada 20 hingga 23 April 2026, empat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Februari 2026.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim melalui serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Megawati alias Ega di sebuah kontrakan di Jalan Riau.
Ia diduga berperan sebagai koordinator barang. Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke lokasi kedua di Jalan Teratai Bawah dan mengamankan tersangka Ricky Riyansyah Tanjung.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 108 butir pil ekstasi bermerek Angry Face serta timbangan digital,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi ketiga di sebuah gudang perabot di Gang Karya 1.
Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka Rizal alias Ijal dan menemukan sabu yang dikemas dalam plastik bermerek Durian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Megawati memperoleh pasokan narkotika dari suaminya, Juliadi alias Adi, yang berperan sebagai pengendali utama jaringan.
Juliadi merupakan residivis yang sebelumnya telah diamankan pada 10 April 2026 di Kelurahan Sri Meranti dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
Dalam jaringan tersebut, Rizal berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang, dengan tugas mendistribusikan narkotika sesuai instruksi Juliadi.
Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu, 108 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Seluruh tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk yang memanfaatkan hubungan keluarga sebagai modus operandi.
Sumber : Humas Polri