Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Tiga tersangka yang diamankan yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.Jakarta, 11 Juli 2026
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK dalam keterangannya menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya dugaan permintaan “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD” yang diperintahkan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD melalui RCH.
Untuk menjalankan perintah tersebut, RCH meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026.
Praktik itu diduga telah berlangsung sejak periode bupati sebelumnya yang merupakan suami ETS.
Selama periode tersebut, total setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun dan pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam praktiknya, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan mark up pengadaan di Bagian Umum untuk memenuhi permintaan setoran tersebut.
Dari praktik tersebut, penerimaan ETS melalui “setoran rutin OPD” selama periode 2024–2026 mencapai Rp840 juta. Sementara itu, RCH juga mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar.
KPK menyebut dana yang diterima tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai kepentingan pribadi.
Dalam proses penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai total mencapai Rp21,2 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan berat total sekitar 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan.
“Modus korupsi yang berulang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah maupun perangkat daerah,” ujar KPK.
KPK juga mencatat, sepanjang 2026 di wilayah Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak empat kali.
Yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.
Melalui perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, serta menghindari benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber : Humas KPK RI