Regalia News — Upaya pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Resor Dumai di wilayah pesisir Kota Dumai.
Sebanyak 63 PMI bersama 7 warga negara asing asal Myanmar diamankan saat hendak diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan ilegal melalui kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, pada Sabtu (18/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan puluhan orang bersembunyi di kawasan hutan pesisir.
Mereka diketahui tengah menunggu penjemputan menggunakan speedboat untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Sebanyak 63 orang berhasil diamankan di lokasi pesisir, terdiri dari 56 WNI dan 7 WNA asal Myanmar.Dumai, 23 April 2026
Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Dumai, Angga F. Herlambang.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat yang diduga menjadi tempat penampungan. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan lima orang calon PMI perempuan.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MF dan RGS. Tersangka MF berperan sebagai penampung PMI dari luar daerah sebelum diberangkatkan secara ilegal.
Sementara RGS bertugas sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para PMI menuju rumah singgah hingga ke lokasi pemberangkatan.
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (20/4/2026) setelah sempat melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil serta dua unit telepon genggam.
Motif para pelaku diketahui untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penempatan PMI secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja migran dan berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan PMI ilegal, baik sebagai perekrut, penampung, pengangkut, maupun pihak lain yang membantu aktivitas tersebut.
Sumber : Humas Polda Riau