BATAM, 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang wiraswasta berinisial A (31), warga Kota Batam.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial CP (34) diduga menggelapkan tiga unit mobil rental milik korban untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi jajaran pejabat Satreskrim.
Peristiwa bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat dua kendaraan milik korban, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH, yang sedang disewa tersangka, tiba-tiba tidak terdeteksi melalui GPS.
Korban yang curiga mencoba menghubungi tersangka, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Korban kemudian melacak lokasi terakhir kedua kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya.
Upaya berlanjut dengan memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya BP 1102 OD, yang juga disewa tersangka. Beruntung, GPS kendaraan ini masih aktif dan mengarah pada seorang perempuan berinisial D (28).BATAM, 24 April 2026
Dari keterangan D, diketahui bahwa tersangka CP menggadaikan mobil tersebut dengan alasan membutuhkan dana untuk orang tuanya yang sakit.
Kendaraan dijaminkan untuk pinjaman sebesar Rp27 juta dengan janji pengembalian dalam 30 hari. Setelah dijelaskan oleh korban, D bersedia mengembalikan mobil tersebut.
Namun, dua kendaraan lainnya belum ditemukan hingga saat ini. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi tersangka adalah menyewa kendaraan lalu menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh uang.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil yang signifikan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan dari perusahaan leasing, serta foto BPKB kendaraan yang digelapkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini serta terus memburu keberadaan dua kendaraan lainnya.
Masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, diimbau untuk lebih teliti dalam memverifikasi identitas penyewa guna mencegah kejadian serupa.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.
Sumber : Humas Polresta Barelang