Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengembangan tersebut, KPK menetapkan MJN selaku ajudan Gubernur Riau sebagai tersangka.
Penetapan ini melengkapi proses hukum yang sebelumnya telah menjerat AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta DAN selaku tenaga ahli gubernur. Jakarta, 13 April 2026
Terhadap tersangka MJN, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Konstruksi perkara bermula dari dugaan permintaan uang oleh AW kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau dalam tiga tahap, yakni pada periode Juni hingga November 2025.
Dalam proses penyidikan, MJN diduga berperan sebagai pihak yang menyalurkan uang hasil pengumpulan tersebut kepada gubernur.
Pada tahap pertama, MJN disebut mendistribusikan uang sebesar Rp950 juta kepada AW. Selanjutnya, pada tahap kedua, ia kembali menyalurkan dana sebesar Rp450 juta.
Sementara itu, pada tahap ketiga, terkumpul uang sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK RI