Jakarta, 15 April 2026 — Menjelang musim ibadah haji 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji mulai melakukan langkah antisipatif guna menekan praktik haji ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Upaya ini diwujudkan melalui operasi gabungan lintas instansi untuk menutup berbagai celah pelanggaran.
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Satgas Haji bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Jakarta, 15 April 2026
Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan secara menyeluruh.
“Operasi menjelang musim haji meliputi razia travel ilegal, pencegahan di bandara, hingga pembongkaran jaringan sindikat,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026).
Polri mengungkap berbagai modus yang kerap digunakan pelaku, seperti penyalahgunaan visa umrah saat musim haji, penyelundupan jemaah melalui negara transit, hingga penawaran paket haji fiktif tanpa antrean resmi.
Selain itu, praktik pemalsuan dokumen keimigrasian dan manipulasi visa juga menjadi perhatian utama.
Dari sisi penegakan hukum, Polri menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, pasal penipuan dalam KUHP juga dapat dikenakan sebagai jerat tambahan.
Tak hanya sanksi pidana, hukuman administratif turut disiapkan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi agen perjalanan yang terbukti melanggar.
Pengawasan dilakukan secara berlapis, dimulai dari verifikasi administrasi, pemantauan aktivitas travel, hingga pemeriksaan ketat di bandara.
Polri memastikan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas, baik di dalam negeri maupun melalui kerja sama internasional dengan aparat di Arab Saudi.
Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji instan yang tidak sesuai prosedur resmi.
Kepatuhan terhadap mekanisme yang ditetapkan pemerintah dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban praktik haji ilegal.
Sumber : Humas Polri