Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang memiliki nilai investasi hingga Rp120 triliun.
Dalam tinjauan lapangan pada Sabtu (11/4), KPK menegaskan pentingnya mitigasi risiko korupsi, terutama pada aspek perizinan dan rantai pasok industri strategis.
Kawasan seluas 2.333,6 hektar tersebut diproyeksikan menyerap hingga 110.000 tenaga kerja. Namun, KPK melihat adanya celah yang perlu segera ditutup guna mencegah praktik penyimpangan.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan proses perizinan menjadi titik krusial yang rawan disalahgunakan.
“Jangan sampai ada moral hazard ataupun konflik kepentingan dalam proses perizinan ini,” tegasnya.
KPK juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga kepentingan masyarakat sekitar.
Perhatian khusus diberikan pada operasional smelter aluminium milik PT Bintan Alumina Indonesia, terutama terkait kepatuhan rantai pasok bahan baku.
Selain itu, KPK menemukan sebagian wilayah KEK masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dari usulan 218,90 hektar, hanya 50,12 hektar yang direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut, menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam alih fungsi lahan.
Sepanjang 2025, realisasi investasi di kawasan ini mencapai Rp34 triliun, dengan target Rp36,25 triliun pada 2027. Meski demikian, tantangan seperti perizinan dan tenaga kerja asing masih dihadapi.
KPK mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga serta reformasi iklim investasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Sumber : Humas KPK RI