Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) mencatat capaian signifikan dalam pengamanan keuangan daerah di Kota Mojokerto.
Melalui intervensi atas 23 rekomendasi strategis sejak 14 Agustus 2025, Pemerintah Kota Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp43,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025–2026.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengapresiasi langkah Pemkot Mojokerto dalam menindaklanjuti rekomendasi, terutama terhadap anggaran yang berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tidak merealisasikan anggaran yang tidak sesuai merupakan langkah penting, meski penuh tantangan,” ujarnya dalam audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Pada 2025, efisiensi mencapai Rp19,2 miliar, terutama dari rasionalisasi pokok pikiran (pokir) DPRD sebesar Rp14,2 miliar dengan menghapus 84 usulan yang tidak memenuhi kriteria teknis.
Selain itu, efisiensi bansos dan hibah mencapai Rp4,5 miliar serta konsolidasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar Rp412 juta.
Memasuki 2026, KPK memproyeksikan tambahan efisiensi Rp24,6 miliar. Langkah ini mencakup pengurangan pokir Rp16,2 miliar, efisiensi bansos dan hibah Rp8,16 miliar, serta konsolidasi PBJ Rp239 juta.
Namun, KPK juga menemukan indikasi anomali dalam PBJ, termasuk kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian nomenklatur anggaran di Dinas Sosial serta kejanggalan data penerima bantuan perumahan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
KPK pun mendorong optimalisasi e-audit dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sumber : Humas KPK RI