Regalia News – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (9/4) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Kota Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan serta pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.
Dari lokasi, aparat berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.– Serang, 14 April 2026
Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka turut diamankan, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp705 juta, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menjaga ekosistem laut dari eksploitasi ilegal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana perikanan.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan ahli perikanan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polri