Regalia News – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga orang tersangka, termasuk pemilik usaha yang telah menjalankan bisnis ilegal itu selama lebih dari dua tahun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026).
Menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH selaku pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.
Menurut Eko, RH diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan.
Meski demikian, sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik secara ilegal.
Adapun produk yang dibuat meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui sejumlah marketplace dengan rata-rata penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari.
Satu paket kosmetik yang terdiri dari krim malam, krim siang, sabun wajah, dan toner dijual seharga Rp35.000.
Dalam proses produksinya, bahan baku diperoleh dengan membeli secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang diproduksi mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melanjutkan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polri