Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram yang berasal dari Malaysia dan diduga terkait jaringan antarprovinsi yang terafiliasi dengan gembong narkotika Fredy Pratama.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 44 paket besar dan dibawa oleh dua kurir berinisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung.
Keduanya ditangkap sesaat setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4/2026), dengan membawa dua koper besar berisi narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya indikasi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin,” ujar Kapolda, Senin (13/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan kedua kurir di sebuah hotel dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang terhubung dengan sindikat besar lintas wilayah.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, pencegahan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Kalimantan Selatan