Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya kerentanan korupsi di tiga sektor utama di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan daerah.
Ketiga sektor tersebut dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Aset BMD di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/5).
Menurutnya, menurunnya transfer dana pusat ke daerah harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif mengelola sumber daya tanpa melanggar aturan.
KPK mencatat capaian rata-rata Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Sultra pada 2025 baru mencapai 51,09 poin.
Pengelolaan BMD menjadi salah satu area terendah dengan skor 44 poin. Pemanfaatan BMD hanya mencapai 26 persen.
Sedangkan pengamanan aset 32 persen. Optimalisasi pendapatan daerah tercatat 47 poin dan pelayanan publik 58 poin.
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi layanan perizinan, belum terintegrasinya basis data.
Hingga masih adanya praktik suap, gratifikasi, dan penggunaan calo akibat proses perizinan yang rumit.
Selain itu, integrasi data pertanahan dan perpajakan dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini, aset tanah milik pemda di Sultra tercatat sebanyak 14.824 bidang senilai sekitar Rp10,2 triliun.
Namun, tingkat sertifikasi baru mencapai 41,76 persen. KPK menilai percepatan sertifikasi aset penting untuk mencegah konflik dan potensi kehilangan aset daerah.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan pemda siap menindaklanjuti program kerja sama yang diinisiasi KPK dan ATR/BPN guna memperkuat pelayanan publik.
Menertibkan aset daerah, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sultra.
Sumber : Humas KPK RI

