Regalia News – Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan digital dengan mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi melalui platform digital.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial. Senin (4/6/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna.
Selanjutnya, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar untuk mengakses konten vulgar secara langsung.
Untuk menikmati siaran tersebut, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial, riwayat transaksi, serta rekaman video.
Wawan menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur

