Regalia News – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Polres Bengkalis. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekira pukul 19.50 WIB di Jalan Bantan, Desa Senggoro.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z.I.K alias K (42) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP T. Laksono menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S saat hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Damon.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka S, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Z.I.K. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka di Desa Senggoro,” ujar Laksono.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat kotor 1,75 gram, satu unit handphone android, satu timbangan digital, dua buah gunting, satu kotak kecil warna silver, serta satu bungkus plastik berisi plastik pack yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial I.S alias B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Sumber : Humas Kapolres Bengkalis

