Regalia News – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Trenggiling di wilayah Kecamatan Karangnunggal.
Dalam operasi tersebut, dua buruh harian lepas berinisial IR (32) dan JA (30) diamankan beserta barang bukti satwa langka tersebut.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Agus Suryana, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik IR yang membawa tas mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu ekor trenggiling dalam kondisi hidup, satu ekor mati, serta sejumlah sisik yang telah dipisahkan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, JA, di kediamannya di Desa Cikapinis, Karangnunggal, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui JA berperan sebagai pemburu yang menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di kawasan kebun Kampung Beton.
Satwa yang berhasil ditangkap kemudian dijual kepada IR dengan harga Rp85 ribu per kilogram.
Sementara itu, IR berperan sebagai pengumpul sekaligus penjual. Ia memasarkan trenggiling melalui grup Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Di tangan IR, harga jual meningkat menjadi Rp150 ribu per kilogram untuk daging, sedangkan sisiknya dijual dengan harga jauh lebih tinggi di pasar gelap.
“Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Motif utamanya ekonomi, karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambah Agus.
Selain dua ekor trenggiling, polisi juga menyita barang bukti berupa sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi.
Trenggiling merupakan spesies yang terancam punah dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama dalam mengendalikan populasi serangga seperti semut dan rayap.
Sumber : Humas Polres Tasikmalaya

