Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4).
Penyerahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), mengingat lokasi aset berada dalam area proyek strategis nasional pembangunan jalan tol.Yogyakarta,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset tersebut kini telah dimanfaatkan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Kondisi serupa juga ditemukan pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dengan proyek jalan tol, sehingga dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.
“Tahun lalu aset ini sempat diajukan untuk dilelang, namun dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir dari Kementerian PU. Lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional, sehingga tidak dapat dilelang dan harus diserahkan kepada pemerintah,” ujar Feby.
Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa serta perkara korupsi yang melibatkan Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin.
Untuk perkara Tagop, aset terdiri dari tiga bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Sleman, yakni seluas 52 m² di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok.
Serta dua bidang tanah seluas 3 m² dan 139 m² di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, dengan total nilai mencapai Rp3,42 miliar.
Sementara itu, aset milik Puput dan Hasan berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai Rp465,9 juta.
KPK sebelumnya menetapkan Tagop sebagai tersangka pada 26 Januari 2022 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan periode 2011–2016.
Ia diduga menentukan pemenang proyek secara sepihak dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak, dengan total penerimaan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Selain itu, ia juga diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Adapun Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 30 Agustus 2021 dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2019.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

