Regalia News – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan AM, Komisaris PT YAT.
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kejaksaan menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kronologi Perkara
Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal 2025 AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik bertemu dengan LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dalam pertemuan itu, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran sebesar Rp60 juta per unit.
Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti pengadaan tersebut.
Meskipun PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Untuk memuluskan upaya memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan AA dengan mengakuisisi PT ASE.
Serta menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) setiap unit sepeda motor listrik guna mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan oleh pihak tertentu di BGN bersama tersangka.
Selain itu, AM diduga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Padahal, harga maupun spesifikasi kendaraan yang diadakan disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

