Regalia News – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.
Tetapi harus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara maupun korban.
Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan.
“Dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, keadilan harus diwujudkan melalui pemulihan kerugian dan pengembalian manfaat kepada masyarakat.
BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 merupakan upaya Kejaksaan RI meningkatkan transparansi proses lelang aset.
Melalui pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui portal lelang.go.id, antusiasme dan tingkat kepuasan masyarakat disebut meningkat signifikan.
Berdasarkan laporan Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi, dari total 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang.
Dengan demikian, tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen. Jumlah tersebut menyesuaikan hasil akhir setelah tiga pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, nilai total limit aset yang berhasil terjual mencapai Rp922,26 miliar.
Hasil lelang mengalami kenaikan harga sebesar Rp75,47 miliar sehingga total penerimaan lelang mencapai Rp997,73 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan.
Sementara itu, sebesar Rp978,19 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Kuntadi juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) milik terpidana kasus korupsi Edy Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset).
Melalui proses negosiasi yang rampung pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset yang sebelumnya berada di bawah penguasaannya.
Total aset yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82,68 miliar, terdiri atas uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta sejumlah aset tanah dan bangunan dengan estimasi nilai sekitar Rp30,99 miliar.
Aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; lahan seluas 26.403 meter persegi.
Bangunan bekas pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Bogor; serta 18 bidang tanah di Desa Argawana, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan akumulasi nilai bersih hasil lelang BPA Fair dan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edy Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dalam menyelamatkan aset negara dari perkara Edy Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun.
Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar.
“Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Purbaya.
Menutup acara tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang telah terjalin selama ini.
Ia berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi sehingga proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset sekaligus mengurangi biaya pemeliharaan aset yang disita negara.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

