Regalia News – Bea Cukai Jambi menindak sebanyak 1.452.064 batang rokok ilegal berbagai merek serta 116,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari hingga Februari 2026 di wilayah Provinsi Jambi.Jambi, 27 Februari 2026
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan.
Menurut Dafit, keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya.
Serta partisipasi aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal, minuman mengandung alkohol ilegal, serta barang-barang ilegal lainnya karena berbahaya dan mengancam stabilitas penerimaan negara,” ujar Dafit.
Bea Cukai Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dengan tidak membeli atau mengonsumsi barang ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan masyarakat serta pengamanan penerimaan negara.
Sumber : Humas Bea & Cukai

