Regalia News – Aksi dramatis mewarnai pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (6/10/2025) sore.
Seorang pria berinisial J (46) diamankan aparat Polsek Meliau setelah diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Rambai, Desa Meliau Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Harsono melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.
Saat hendak diamankan, J disebut berusaha melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran menggunakan sampan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku sempat tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri ke sungai, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Supariyanto, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 21 paket kecil sabu dengan berat bruto 7,42 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik klip kosong, tisu bekas, serta dua ember yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Barang bukti ditemukan di area dapur rumah pelaku dalam kondisi disembunyikan di dalam ember.
Polisi menduga sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan pengedar lintas daerah.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Polisi mengimbau warga menjauhi penyalahgunaan narkotika dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang.
Sumber ; Humas Kapolsek Meliau

