Regalia News – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional itu.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, proses pemeriksaan masih berlangsung secara simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemeriksaan tersebut mencakup pendalaman identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga dugaan keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan perjudian online tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi online.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait praktik perjudian online lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sumber : Humas Polri

