Regalia News – Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Tim melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Barang Bukti, Barang Rampasan, dan Benda Sitaan di Kejaksaan Negeri Bintan serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Tanjungpinang.Senin, 8 September 2025.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Bapak Rusmin, S.H., M.H., bersama jajaran di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Kehadiran tim verifikasi menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Verifikasi lapangan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan fisik barang bukti, pendataan administrasi, hingga pemantauan kondisi penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan negara.
Tujuannya adalah memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai standar operasional, tertib administrasi, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kehilangan aset negara.
Dengan adanya verifikasi rutin, diharapkan setiap barang bukti maupun benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan dapat terjaga kelayakannya, serta mudah dilacak dan dipertanggungjawabkan apabila dibutuhkan dalam proses peradilan.
Kejaksaan menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.
Dengan pengelolaan barang bukti dan aset rampasan yang baik, Kejaksaan optimis dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum sekaligus menjaga marwah institusi sebagai pengayom masyarakat dan pelaksana amanat negara.
Sumber : Kejagung RI