Regalia News – Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, menetapkan dua warga Surabaya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila melalui grup Facebook bernama Gay Khusus Surabaya.
Kedua tersangka adalah MFK (34), warga Dupak Magersari, yang berperan sebagai pendiri sekaligus admin grup, dan GR (36), warga Pakis, yang aktif membagikan foto serta video bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa grup itu telah dibuat sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota.
“Grup ini digunakan sebagai wadah perkenalan komunitas gay serta menjadi sarana penyebaran konten pornografi,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak bersama barang bukti berupa dua unit ponsel, tangkapan layar isi grup, dan riwayat percakapan WhatsApp terkait distribusi konten asusila.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk menelaah unsur pelanggaran terhadap UU ITE dan UU Pornografi,” tambah Wahyu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas daring mencurigakan dan turut menjaga norma sosial di dunia digital.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengungkap kasus serupa melalui grup WhatsApp “INFO VID” yang menyebarkan konten pornografi dan menjadi sarana mencari pasangan sesama jenis. Empat tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.