Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Dengan mengamankan seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, pada Kamis (2/7/2026).
Tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan dengan membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Sebelumnya, ia juga telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi.
“Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Narto.
Ia menegaskan, Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika Tim Satresnarkoba menerima informasi dari anggota Polsek Magelang Selatan mengenai seorang pria yang datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Kepada petugas, SAM mengaku menguasai narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju Polsek Magelang Selatan. Di hadapan petugas, tersangka mengambil sebuah tas jinjing berwarna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” dari dalam jok sepeda motor yang diparkir di halaman kantor polisi.
Saat tas dibuka, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi irisan daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1.500,31 gram atau sekitar 1,5 kilogram.
Sesuai prosedur, barang bukti kemudian diperlihatkan di meja lobi Polsek Magelang Selatan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Kepada penyidik, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya, namun mengaku hanya bertugas mengantarkan dan mengedarkan, bukan sebagai pemilik.
Selain 31 paket tembakau sintetis, polisi juga menyita satu tas jinjing berwarna oranye, satu tas jinjing berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, SAM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta menelusuri asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan.
Sumber : Humas Polres Magelang Kota

