Regalia News – Penyidik mengungkap peran Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial pada Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Ende, Yudhi Franata, menjelaskan bahwa tersangka Raden Rasman menunjuk YS untuk membangun 25 unit kapal penangkap ikan.
Namun, YS diketahui tidak memiliki keahlian dalam pembuatan kapal sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Sebanyak 25 unit kapal yang dibangun dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh para penerima bantuan,” ujar AKBP Yudhi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Raden Rasman.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan pada 1 Juni 2026 berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka di Bandung.
“Penjemputan dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan,” kata Yudhi.
Kasus tersebut mulai diselidiki sejak Mei 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi bantuan kapal nelayan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Selain Raden Rasman, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama dan YS sebagai pelaksana pembangunan kapal.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda NTT

