Regalia News – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS, yang merupakan pihak swasta.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025 hingga 2026.
Penahanan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Direktur Penyidikan menjelaskan, Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Program ini bertujuan memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Menurut penyidik, proses verifikasi terhadap yayasan tersebut diduga telah diatur melalui portal mitra BGN dengan adanya atensi dari sejumlah pihak berinisial DH, SS, dan LP.
Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari, dan sebagian di antaranya diduga dikendalikan oleh GHS.
Penyidik mengungkapkan, GHS diduga diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam prosesnya, GHS diduga memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.
Selanjutnya, titik dapur tersebut diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang berminat membangun dapur MBG.
Pengajuan titik dapur disebut menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki calon mitra.
Setelah itu, GHS diduga mengajukan perubahan lokasi titik dapur kepada DH yang kemudian diproses oleh tim verifikator yang ditunjuk.
Selain itu, GHS juga diduga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus proses roll back status sejumlah SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Dalam penyidikan juga terungkap dugaan bahwa GHS memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada DH.
Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra Program MBG yang meminta bantuan GHS agar dapat menjadi mitra resmi program.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ttentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung

