Regalia News – Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online jaringan nasional dengan menangkap 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.
Direktur Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan modus skema segitiga penjualan mobil.
Pelaku mengambil foto dan data kendaraan dari marketplace, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” ujar Bimo, Senin (11/5/2026).
Kelompok Kediri berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Mereka merekrut warga untuk membuka rekening baru dan mengaktifkan mobile banking dengan imbalan satu liter minyak goreng. Rekening itu kemudian diserahkan kepada jaringan di atasnya.
Sementara kelompok Batam bertugas mencari calon korban melalui media sosial dan marketplace.
Adapun kelompok Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan. Polisi menyebut para pelaku di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam penggerebekan, polisi menyita dua unit mobil, satu motor Kawasaki Ninja R, tujuh buku tabungan BCA.
Dua vendor rekening koran BCA, 30 telepon genggam, dan sejumlah aset lain yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
Sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE.
Pasal TPPU dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur

