Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di Pulau Buru.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” kata Nona Pricillia, Rabu (20/5/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi.
Narkotika tersebut diduga diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat.
Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel.
Kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman,” jelasnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polda Kepri

