Regalia News – Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Kebijakan penggabungan maupun pemekaran RT di sejumlah wilayah memunculkan pertanyaan warga.
Terutama pada kawasan yang selama ini telah berjalan cukup lama dengan struktur yang ada.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan yang diambil secara mendadak.
Melainkan hasil evaluasi regulasi, kajian lapangan, serta sosialisasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penataan RT dan RW bertujuan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” kata Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di studio RRI Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026).
Saat ini, Kota Tanjungpinang memiliki total 839 RT dan RW. Pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021.
Tentang Lembaga Kemasyarakatan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam regulasi kementerian tersebut, pengaturan teknis RT dan RW diarahkan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwako) agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
“Permendagri mengamanahkan delegasi kewenangan itu dalam bentuk peraturan kepala daerah agar lebih implementatif. Sementara sebelumnya kita mengaturnya dalam perda,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD melakukan penyempurnaan regulasi melalui pencabutan perda lama dan penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025.
Salah satu perubahan utama menyangkut jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT. Aturan sebelumnya menetapkan minimal 40 KK untuk wilayah pesisir dan 60 KK untuk wilayah daratan.
Melalui aturan terbaru, pembentukan RT dilakukan berdasarkan klaster kepadatan penduduk, yakni klaster rendah, sedang, dan tinggi.
Selain itu, RT dengan jumlah warga terlalu besar juga diwajibkan dilakukan pemecahan agar pelayanan lebih merata.
Pemerintah mencontohkan terdapat satu RT di kawasan Batu Sembilan yang melayani hingga sekitar 1.300 kepala keluarga.
Kondisi tersebut dinilai membuat beban pelayanan di tingkat lingkungan menjadi tidak seimbang.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas melalui kategori klaster khusus bagi wilayah dengan kondisi geografis tertentu.
“Contohnya di Sungai Nyirih, jumlahnya tidak sampai 50 KK, tetapi tidak mungkin digabung karena terpisah wilayah perairan,” jelas Zulhidayat.
Menurutnya, penataan RT dan RW bukan untuk menjauhkan pelayanan dari masyarakat.
Melainkan untuk memastikan distribusi layanan publik berjalan lebih merata serta memberi kepastian administrasi bagi pengurus RT dan RW.
“Kami sangat mengapresiasi pengabdian RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah. Jangan sampai aturan yang kurang sempurna justru menjadi batu sandungan bagi mereka,” katanya.
Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP UMRAH, Alfiandri, menilai penataan tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian aturan berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kalau dipaksakan terus, bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Alfiandri menilai RT dan RW memiliki posisi penting sebagai ujung tombak pelayanan publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi, sosial, hingga pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, menurutnya, struktur pelayanan di tingkat lingkungan perlu ditata agar mampu menjangkau masyarakat secara lebih efektif dan seimbang.
“RT dan RW ini jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, struktur pelayanannya harus mampu menjangkau warga secara lebih efektif,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo

