Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (6/5).
Sebagai upaya mempercepat pemanfaatan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk transformasi aset sitaan menjadi pendorong ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan hilirisasi kelapa.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut proses hibah kali ini tergolong cepat, hanya memakan waktu empat bulan sejak Januari 2026. Hilir,
Biasanya, proses serupa membutuhkan waktu hingga dua tahun. “Ini salah satu proses tercepat,” ujarnya.
Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah senilai total Rp3.661.925.000.
Tanah tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, M. Nasir.
Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar, yang kemudian dipulihkan melalui penyitaan aset.
KPK menegaskan akan terus memantau pemanfaatan aset, termasuk memastikan proses balik nama dan penggunaannya sesuai kepentingan masyarakat.
Selain itu, pemda diminta memasang plang informasi sebagai bentuk edukasi publik tentang konsekuensi korupsi.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik hibah tersebut dan memastikan komitmen pemda dalam mengelola aset secara optimal.
Ia menilai aset ini tidak hanya mendukung pembangunan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hasil korupsi pasti akan dirampas negara.
Sumber : Humas KPK RI

