Regalia News – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan larangan pelaksanaan ziarah maupun city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kondisi fisik dan kesehatan jemaah agar siap menjalani rangkaian inti ibadah haji.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan fase Armuzna membutuhkan stamina prima serta kesiapan mental dan spiritual yang baik. Karena itu, jemaah diminta mengurangi aktivitas di luar kepentingan ibadah utama.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” ujar Ichsan dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah, Kamis (7/5/2026).
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU tidak mengagendakan ataupun memfasilitasi kegiatan ziarah ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian Armuzna selesai.
Pembimbing KBIHU juga diminta memfokuskan pembinaan pada kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf.
Selain itu, seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi guna menjaga keselamatan dan ketertiban selama operasional haji berlangsung.
Hingga 6 Mei 2026, sebanyak 267 kloter dengan total 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Sebanyak 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 42.340 jemaah sudah berada di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib serta persiapan menuju puncak ibadah haji.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah gelombang kedua yang mendarat di Bandara Jeddah agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi guna mempermudah perjalanan menuju Makkah.
Di sisi lain, pemerintah kembali menegaskan larangan keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi seperti visa wisata.
Visa ziarah, maupun visa umrah. Pemerintah menilai praktik haji nonprosedural berisiko menimbulkan persoalan hukum hingga membahayakan keselamatan jemaah.
Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Sementara itu, dari sisi kesehatan tercatat 14.919 jemaah telah mendapatkan layanan rawat jalan, 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia, dan 271 jemaah dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi. Sebanyak 72 jemaah masih menjalani perawatan.
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah menjaga kesehatan dengan membatasi aktivitas fisik berlebihan, memperbanyak konsumsi air putih.
Serta menggunakan pelindung diri mengingat suhu di Madinah dan Makkah berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius.
Sumber: Kementerian Haji dan Umrah

