Regalia News – ST Burhanuddin membuka Seminar Hukum Internasional dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).
Seminar ini mengangkat isu turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian perdagangan (trading halt).
Kondisi ini dipicu peringatan dari Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi kepemilikan saham dan minimnya porsi saham publik.
Menurutnya, gejolak tersebut berdampak luas, mulai dari pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
Kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara, hingga peningkatan inflasi yang menekan daya beli masyarakat.
Ia menegaskan, kondisi ini bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan krisis multidimensi yang memerlukan penanganan serius.
Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum modern melalui mekanisme denda damai (schikking) untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
Skema ini dinilai lebih efektif dibanding pendekatan konvensional karena mampu mengembalikan kerugian secara cepat sekaligus memberi efek jera proporsional.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dalam memperkuat tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.
Ia optimistis, melalui kolaborasi dan penguatan sistem hukum, Indonesia mampu menghadapi tantangan ini serta membangun ekonomi yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
Sumber : Humas Kejagung RI

