Regalia News – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus TPPO resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Balla bersama personel penyidik lainnya di Kejaksaan Negeri TTS.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu mengatakan pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat.
“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan,” ujar Nova.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tanggal 27 September 2025 terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Nova, praktik TPPO kerap menggunakan modus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.
Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.
“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, maupun aparat penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polda NTT

